Bea Cukai Aceh Gagalkan 254 Penyelundupan

Kendati wabah Covid-19 masih berlangsung, kasus penyelundupan masih marak.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh menggagalkan 254 penyelundupan barang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2021. (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh menggagalkan 254 penyelundupan barang ilegal sepanjang Januari sampai Juni 2021.

Baca Juga

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Aceh Safuadi di Banda Aceh, Jumat (30/7), mengatakan kendati wabah Covid-19 masih berlangsung, kasus penyelundupan masih marak. "Buktinya, periode Januari hingga Juni 2021, Bea dan Cukai Aceh telah melakukan penindakan penyelundupan barang ilegal sebanyak 254 kali," kata Safuadi.

Safuadi menyebutkan barang-barang yang diselundupkan berbagai terdiri atas berbagai jenis, seperti bibit tanaman, barang pornografi, gula, bawang, pakaian bekas, dan kosmetik. Selain itu, kata Safuadi, ada narkotika, psikotropika, dan prekursor. Penindakan penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor dilakukan sembilan kali sepanjang 2021.

"Penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor ini melibatkan pelaku lintas negara. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,913 ton. Jumlah yang banyak," kata Safuadi.

Safuadi mengatakan Bea dan Cukai akan terus bekerja maksimal mengawasi dan mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, terutama melalui Provinsi Aceh. "Kami bersinergi dengan kepolisian, Badan Narkotika Nasional, dan instansi terkait lain dalam mencegah dan menindak penyelundupan barang ilegal," kata Safuadi yang juga Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh.

 
Berita Terpopuler