MK Gelar 22 Sidang Perselisihan Hasil Pilkada

Sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil pilkada digelar tiga panel.

Republika/Putra M. Akbar
[Ilustrasi] Suasana sidang perselisihan hasil Pilkada 2020
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan untuk 22 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan agenda mendengar keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/2). Sidang digelar dalam tiga panel.

Baca Juga

Panel 1 dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumatra Barat, Lima Puluh Kota, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Sijunjung, dan Solok. "Kita langsung ke termohon, silakan menyampaikan jawabannya yang sudah diringkas," ujar Anwar Usman.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Banjar, Jambi, Sungai Penuh, Penukal Abab Lematang Ilir dan Musi Rawas Utara. Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Sumba Barat, Malaka, Manggarai Barat, Yalimo, Waropen dan Balikpapan.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pekan lalu, agenda sidang adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh permohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

 
Berita Terpopuler