Tokoh-Tokoh Ini Turun Gunung di Sengketa Pilkada Sumbawa

Yusril, Bambang Widjojanto, dan Sirra Prayuna jadi kuasa hukum para pihak.

Republika/Putra M. Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyapa teman-teman lama dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Sumbawa di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (28/1). Teman-teman lama itu, yakni Yusril Ihza Mahendra, Bambang Widjojanto, dan Sirra Prayuna.

Baca Juga

Untuk perkara itu, pemohon Syarafuddin Jarot dan Mokhlis yang merupakan pasangan nomor urut 5 meminta bantuan kuasa hukum Sirra Prayuna, sementara kuasa hukum KPU Sumbawa adalah Bambang Widjojanto. Selanjutnya kuasa hukum pihak terkait pasangan Mahmud Abdullah dan Dewi Noviany adalah Yusril Ihza Mahendra.

Melihat kombinasi tersebut, Arief Hidayat berkelakar perkara sengketa hasil Pilkada Sumbawa membawa tokoh-tokoh itu "turun gunung" dan menanyakan kabar masing-masing advokat itu. "Saya hakim 2013 sudah ketemu beliau-beliau, sekarang masih sehat semua alhamdulillah. Saya menyapa teman-teman lama yang sudah lama tidak ketemu ini," kata Arief Hidayat.

Hasil penghitungan suara Pilkada Sumbawa adalah pasangan nomor 4 Mahmud Abdullah-Dewi Noviany 69.683 suara, pasangan nomor urut 5 Syarafuddin Jarot-Mochlis 68.801 suara, pasangan nomor urut 3 Talifuddin-Sudirman 51.169 suara, pasangan nomor urut 1 Husni Djibril-Muhammad Ikhsan 43.938 dan pasangan nomor urut 2 Nurdin Ranggabarani-Burhanuddin Jafar Salam 41.275 suara.

Syarafuddin Jarot-Mochlis dalam permohonannya mendalilkan adanya kecurangan pemilihan pada TPS 11 Kelurahan Bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng, dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa.

Dalil selanjutnya, terdapat peran partisipan Gubernur Nusa Tenggara Barat melakukan pelaksanaan program pengadaan ternak sapi di Kecamatan Labangka hingga pengadaan handraktor, pompa air, serta alat tanam jagung yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB untuk pemenangan pasangan nomor urut 4.

Untuk itu, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Sumbawa dan memerintahkan KPU Sumbawa melakukan pemungutan suara ulang di TPS 11 kelurahan bugis, TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Seketeng dan di 21 TPS se-Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa.

 
Berita Terpopuler