Bawaslu Rekomendasikan PSU di Dua TPS di Indramayu

Rekomendasi PSU diberikan karena ada warga luar Indramayu yang ikut mencoblos.

Antara/Dedhez Anggara
Keempat pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indramayu.
Rep: Lilis Sri Handayani Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), dalam Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Indramayu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pada hari pencoblosan, terdapat lima peristiwa yang berpotensi dilakukan PSU. Namun, dari lima peristiwa di lima TPS itu, hanya dua TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Yaitu di TPS 7 Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg dan TPS 1 Desa/Kecamatan Krangkeng," ujar Nurhadi kepada Republika, Jumat (11/12).

Nurhadi menjelaskan, untuk di TPS 7 Desa Sliyeg, rekomendasi PSU karena ada peristiwa membuka kotak suara yang tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya.

Sedangkan di TPS 1 Desa Krangkeng, rekomendasi PSU diberikan karena ada warga luar Indramayu, yang merupakan pasien Covid-19 yang sedang dirawat di rumah sakit setempat, yang ikut mencoblos.

"Berdasarkan Pasal 60 ayat 6 PKPU 8 Tahun 2018, pelaksanaan PSU paling lambat empat hari setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara," kata Nurhadi.

Selain dua pelanggaran di TPS yang direkomendasikan untuk PSU, Nurhadi menambahkan, ada pelanggaran lain yang terjadi di TPS 7 Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur. Di TPS itu, ada anggota KPPS yang mencoblos empat surat suara. "Dugaan pelanggaran itu sedang kita proses," tandas Nurhadi. 

 
Berita Terpopuler