Kasatpol PP Padang Diduga Langgar Netralitas ASN

Dia disebutkan ikut mendanai posko pemenangan pasangan cagub-cawagub Mahyeldi-Audy.

Republika/Febrian Fachri
Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen|.
Rep: Febrian Fachri Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen  mengatakan, pihaknya telah melakuka rapat pleno kajian awal terkait adanya laporan salah satu warga mengenai dugaan keterlibatan ASN Kota Padang dalam politik praktis Pilkada 2020. Pihak yang terlapor adalah Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi yang disebutkan ikut mendanai posko pemenangan pasangan cagub-cawagub Mahyeldi-Audy Joinaldy.

"Hasil pleno yang kita lakukan itu kemudian menyatakan bahwasannya memang materil dari laporan itu sudah terpenuhi, tapi karena syarat formilnya belum lengkap, maka kita minta melengkapi dalam 2 hari terkait laporan yang disampaikan," kata Surya, Jumat (4/12).

Bila dalam 2 hari pelapor bisa melengkapi syarat formil, selanjutkan Bawaslu akan meregistrasi laporan tersebut. Kemudian Bawaslu akan memanggil pihak pelapor dan terlapor serta saksi-saksi untuk mengklarifikasi kebenaran dari laporan yang disampaikan.

Seperti yang diketahui, salah seorang warga Kota Padang mendatangi Kantor Bawaslu Sumbar awal pekan ini untuk melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Alfiadi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Pol PP Kota Padang.

Dalam laporannya warga atas nama Defrianto Tanius menyatakan bahwa Alfiadi diduga menjadi perantara pembayaran sewa gedung yang dijadikan posko pemenangan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4.

Dalam laporannya Defrianto melampirkan beberapa bukti berupa surat perjanjian sewa gedung serta bukti transfer sebesar Rp 150 juta atas nama Alfiadi.

 
Berita Terpopuler