Bawaslu: Pemilih tak Bermasker Dilarang Masuk TPS

Masker menjadi hal wajib yang dikenakan pemilih pada Pilkada, 9 Desember 2020.

Antara/Asep Fathulrahman
Warga memasukan kertas suara ke kotak suara saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak di Jawilan, Serang, Banten, Sabtu (21/11). Pemilih tak bermasker akan ditolak masuk TPS oleh panitia pemilihan setempat. (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, apabila pemilih tidak mengenakan masker, maka tidak bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Masker menjadi hal wajib yang dikenakan pemilih sebelum memasuki TPS pada 9 Desember 2020.

"Datang ke TPS tidak menggunakan masker, apakah dia boleh masuk? Pasti jawaban kita tidak boleh masuk," ujar Afif dalam diskusi daring Pertaruhan Pilkada di Tengah Pandemi Pandemi Covid-19, Senin (30/11).

Namun, kata Afif, hak pilih mereka masih bisa diperjuangkan dengan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menyediakan masker sebanyak 20 persen dari jumlah pemilih yang diperuntukkan bagi mereka yang lupa membawa atau mengenakan masker.

"Tapi apakah dia kehilangan hak pilih, nah ini yang harus kita selesaikan secara humanis, kekeluargaan," kata Afif.

Ia terus mendorong semua pihak untuk menyosialisasikan kewajiban penggunaan masker saat pemungutan suara. Sebab, dalam kehidupan adaptasi baru di tengah pandemi Covid-19 ini, masker menjadi barang wajib untuk mencegah penularan di manapun mereka berada.

Protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menjadi objek pengawasan oleh jajaran Bawaslu. Karena ketentuan protokol kesehatan juga diatur dalam Peraturan KPU tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi pandemi Covid-19.

Menurut dia, setiap ada kerumunan orang dan melanggar protokol kesehatan, satuan tugas penanganan Covid-19 ikut turun menangani. Jajaran pengawas pun dibekali pengetahuan untuk bisa mengimbau langsung setiap pihak agar mematuhi protokol kesehatan di TPS.

Selain itu, ia menambahkan, KPU mengatur jam kedatangan setiap pemilih melalui formulir undangan guna mencegah penumpukan antrean di TPS. Akan tetapi, bagi mereka yang tidak bisa datang sesuai jadwal karena sesuatu hal, hak pilihnya tidak hilang dan tetap bisa mencoblos di luar jam yang telah ditentukan.

"Dia boleh menggunakan hak pilih di luar jam yang diatur oleh teman-teman KPU, meskipun situasi di bawah bisa jadi kalau tidak dijelaskan seakan-akan mereka hanya boleh memilih di jam-jam tertentu," tutur Afif.

Baca Juga

Sejumlah kegiatan dilarang pada masa kampanye Pilkada 2020 terkait pandemi Covid-19. - (Republika)

 
Berita Terpopuler