Komisi II: Sirekap Uji Coba di Pilkada 2020

KPU harus memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu menggunakan Sirekap.

Republika/Mimi Kartika
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Rep: Nawir Arsyad Akbar  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat bahwa penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hanya merupakan uji coba dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sirekap hanya menjadi alat bantu penghitungan, rekapitulasi, dan publikasi hasil suara dalam Pilkada 2020.

Baca Juga

“Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada serentak 2020 didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi manual,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan kesimpulan hasil rapat dengar pendapat (RDP), Kamis (12/11).

KPU diminta untuk memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap. Karena itu, kesalahan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara dapat diminimalisir.

Lembaga yang dipimpin Arief Budiman itu juga diminta untuk mengoptimalkan kesiapan infrastruktur teknologi dan jaringan internet di setiap daerah yang menggelar pemilihan. Sehingga penghitungan dan rekapitulasi suara dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Sirekap, untuk mengurangi pergerakan dan kerumunan massa.

“Memastikan keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital hasil Sirekap agar meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Doli.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tidak menggunakan aplikasi sistem informasi rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) dalam Pilkada 2020. Sebab, ada sejumlah permasalahan yang membuat penerapannya nanti terkendala.

Permasalahan lainnya ada pada infrastruktur jaringan di banyak daerah yang belum memadai. Belum lagi, para saksi dari partai dan pasangan calon Pilkada 2020 tak akan mendapatkan bukti fisik hasil penghitungan suara.

Sebab, dalam proses kerja Sirekap, plano yang ada di tempat pemungutan suara (TPS) akan difoto dengan menggunakan perangkat Android. Selanjutnya, dari TPS dikirim ke PPK dan KPU. “Kita siapkan itu untuk yang akan datang, tapi untuk sekarang jadikan ini opsional di beberapa tempat, jadi simulasi. Kalau mau diterapkan ini seperti pengganti Situng yang untuk publikasi ke publik aja,” ujar Mardani. 

 
Berita Terpopuler