Bawaslu Awasi Proses Pemungutan Suara Pemilih Positif Covid

Pengawas pemilu melekat dengan petugas pemungutan suara yang mendatangi pemilih.

Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Mimi Kartika Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan mengawasi proses pelaksanaan pemungutan suara para pemilih yang dirawat di rumah sakit (RS) karena positif Covid-19, maupun pemilih yang melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing. Petugas pengawas pemilu akan melekat dengan petugas pemungutan suara yang mendatangi pemilih di RS maupun rumah.

"Diawasi melekat ketika petugas mendatangi pemilih yang bersangkutan, tentu dengan protokol kesehatan ketat," ujar anggota Bawaslu RI, M Afifuddin, kepada Republika, Jumat (6/11).

Ia mengatakan, warga yang memenuhi syarat dan memiliki hak pilih, meskipun mereka terpapar Covid-19 tetap harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. KPU dapat memfasilitasi mereka yang ingin menggunakan hak pilihnya.

Afif menyarankan sebaiknya pemilih yang terpapar Covid-19 dapat melaporkan kepada penyelenggara pilkada setempat. Dengan demikian, jajaran KPU daerah dapat menyiapkan petugas untuk melayani pencoblosan pada 9 Desember mendatang.

Ia melanjutkan, KPU pun harus berkoordinasi dengan pemilih, rumah sakit, dinas kesehatan, serta satuan tugas penanganan Covid-19 setempat. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara sesuai protokol pencegahan Covid-19, karena petugas akan berinteraksi dengan pasien Covid-19 yang juga diawasi pengawas pilkada dan saksi pasangan calon.

"Perlu kerja sama dari pemilih yang positif, rumah sakit, dan lain-lain, untuk kemudahan koordinasi teknis," kata Afif.

 
Berita Terpopuler