Pelanggaran di Masa Kampanye, 25 ASN di Sumbar Ditindak

Bawaslu Sumbar telah menindak 50 ASN yang melanggar netralitas.

Republika/Mardiah
Ilustrasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bawaslu Sumatera Barat menindak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada Serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020. Pelanggaran ASN itu telah ditindaklanjuti dugaan pelanggarannya dan hasil rekomendasi juga telah diberikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca Juga

"Rekomendasi sudah diteruskan ke KASN sudah 25 orang ASN yang melanggar netralitas di masa kampanye," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Ahad (25/10).

Ia menjelaskan pelanggaran 25 ASN tersebut terjadi selama masa kampanye saja yang dimulai sejak 26 September 2020. Bahkan sejak gelaran Pilkada 2020 dimulai, pihak Bawaslu juga telah menindak 25 ASN yang melanggar netralitas.

Jadi total ASN yang melanggar netralitas sampai saat ini ada 50 orang. "Kalau yang sebelumnya ada yang mendeklarasikan diri sebagai calon, mendaftarkan diri ke partai," katanya.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN itu seperti melakukan pendekatan ke partai politik, mendeklarasikan diri sebagai kepala daerah dengan spanduk. Setelah itu menghadiri deklarasi calon hingga memberikan bentuk dukungan pada sosial media maupun media massa.

Kemudian 25 ASN yang melanggar saat masa kampanye sampai saat ini belum diturunkan hukuman disiplin oleh KASN karena masih berproses. Sementara itu, pelanggaran sebelum masa kampanye sebagian besar sudah mendapatkan sanksi disiplin.

"Mereka yang sebelumnya sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ujarnya.

 
Berita Terpopuler