Bamsoet: DPD Berperan Penting Selesaikan Persoalan di Papua

Bamsoet berharap ke depan tidak ada lagi masalah di daerah yang tidak terselesaikan.

istimewa
Ketua Majelsi Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk di Papua.
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelsi Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memandang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di daerah, termasuk di Papua. Hal tersebut disampaikan Bamsoet dalam diskusi virtual peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-16 DPD RI, Kamis (1/10).

"Ada beberapa rencana pemerintah, seperti di Papua akan ada pemekaran dengan tujuan-tujuan lebih memakmurkan masyarakat Papua juga DPD harus punya peran di sana karena bagi kita semua kita sepakat, Papua tanpa Indonesia bukanlah Indonesia," kata Bamsoet dalam diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal Youtube.

Selain itu, Bamsoet menambahkan, DPD juga memiliki peran penting dalam rangka mendukung upaya pemerintah melakukan pemerataan ekonomi, membangun infrastrukur di daerah dalam rangka mengekskalasi roda ekonomi di daerah. Ia berharap ke depan tidak ada lagi masalah di daerah yang tidak terselesaikan.

"Justru dalam persoalan paling genting hari ini DPD harus ambil peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah yang ada di Papua, dan tentu daerah-daerah lain juga," ujarnya.

Sebelumnya Ketua DPD AA La Nyalla Mattalitti menganggap saat ini DPD RI masih dihadapkan sejumlah pekerjaan rumah yang belum selesai, yaitu masih diberlakukannya moratorium pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB). Dirinya mengungkapkan sejak tahun 1999 hingga tahun 2014 terdapat 223 DOB.

"Jumlah ini terdiri dari delapan provinsi, 181 kabupaten, dan 34 kota. Namun dari hasil evaluasi Kemendagri-Bappenas, terdapat banyak daerah yang menggantungkan perekonomiannya dari APBN dikarenakan Pendapatan Asli Daerahnya lebih kecil dari dana transfer pusat. Oleh sebab itu, pemerintah memberlakukan Moratorium sejak tahun 2014," ungkapnya.

Untuk itu, La Nyalla menegaskan bahwa DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025. Melalui kedua PP tersebut, La Nyalla berharap penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis darisudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi.

"Selain itu DPD RI mendorong terbitnya kedua PP tersebut dikarenakan hingga saat ini belum ada PP yang diterbitkan terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, padahal menurut Undang-Undang tersebut PP harus diterbitkan dua tahun setelah Undang-Undang tersebut disahkan," tuturnya.

"Sebagai produk reformasi yang memiliki tanggung jawab untuk mengawal asas desentralisasi dan otonomi daerah, sebagai antitesis sentralisasi, DPD RI senantiasa mengedepankan dan memperjuangkan kepentingan daerah demi tercapainya kesejahteraan daerah," imbuhnya.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler