Bea Cukai Jakarta Musnahkan Produk Ilegal Hasil Sitaan

Alasan BMN dimusnahkan karena barang tidak dapat digunakan

Bea Cukai
Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Bea Cukai Jakarta melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) dari hasil penindakan sebagai bentuk transparansi pelaksanan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal.

Pemusnahan BMN dilakukan menggunakan fasilitas greenzone PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Narogong, Bogor, pada Rabu (2/9) lalu. BMN yang dimusnahkan merupakan hasil operasi tegahan Bea Cukai Jakarta karena didapati melanggar UU Kepabeanan, UU Cukai, dan UU Pornografi.

Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Untung Purwoko, menyampaikan alasan BMN dimusnahkan karena barang tidak dapat digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipindahtangankan, serta alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Barang-barang yang dimusnahkan diantaranya miras ilegal, rokok ilegal, produk komestik, obat-obatan dan suplemen, serta produk elektronik yang masuk kategori larangan dan pembatasan,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.

Pada kesempatan yang sama, Operational & Field Services Manager PT SBI, Danang Wibawa menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Bea Cukai Jakarta dalam melakukan pemusnahan menggunakan fasilitas greenzone PT SBI dengan metode Co-Processing yaitu menggunakan tanur semen bersuhu tinggi.

“Dengan suhu mencapai 2.000 derajat celcius dan stabil, dapat memusnahkan limbah tanpa meninggalkan residu apapun,” tandasnya

Baca Juga

 
Berita Terpopuler