Gagalkan Ekspor Benih Lobster, Bea Cukai Raih Penghargaan

Kepala Bea Cukai Palembang menyebut benih lobster saat itu masih dilarang ekspor

Bea Cukai
Atas usaha dalam upaya penggagalan dan pengungkapan ekspor ilegal benih lobster selama tahun 2018-2019 di wilayah pengawasannya, Bea Cukai Palembang menerima penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Rabu (12/8).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Atas usaha dalam upaya penggagalan dan pengungkapan ekspor ilegal benih lobster selama tahun 2018-2019 di wilayah pengawasannya, Bea Cukai Palembang menerima penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Pengawasan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, pada Rabu (12/8).

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, dalam acara pemberian penghargaan yang turut dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Edhy Prabowo ini mengungkapkan bahwa penindakan atas penyelundupan 18 ribu benih lobster tersebut dilaksanakan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di wilayah Republik Indonesia. “Saat itu benih atau baby lobster masih merupakan jenis barang yang dilarang kegiatan eksportasinya,” ujarnya. 

“Penggagalan ekspor ilegal tersebut sebagai upaya pemerintah melalui Bea Cukai melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup di kawasan perairan nasional serta meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi. Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus-menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia,” ujar Abdul menambahkan.

 
Berita Terpopuler