Bea Cukai Magelang Gerebek Gudang Minuman Beralkohol

Petugas menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam ratusan kardus di gudang

ANTARA/Anis Efizudin
Sejumlah anggota satpol PP mengumpulkan kardus berisi botol minuman keras saat penggerebekan gudang minuman keras di kelurahan Jampirejo, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (6/8/2020). Tim gabungan Satpol PP dan Bea Cukai berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras lokal maupun buatan luar negeri dalam rangka menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang minuman beralkohol.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG--Petugas Kantor Bea Cukai Magelang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kabupaten Temanggung melakukan penggerebekan gudang minuman beralkohol di Kelurahan Jampirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan di Temanggung, Kamis (6/8), petugas menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam ratusan kardus yang tersimpan di gudang milik RN warga Jampirejo, Kecamatan Temanggung.

Kasi Penegakan Perda dan Perbup Dinas Satpol PP Kabupaten Temanggung Muhammad Akbar mengatakan operasi pemberantasan minuman beralkohol ini untuk menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Minuman Beralkohol. "Pelanggaran terhadap perda tersebut, penjual terancam denda Rp 50 juta. Dalam Perda itu disebutkan tidak dibenarkan peredaran minuman beralkohol di Temanggung," katanya.

Selain untuk menegakkan perda di Kabupaten Temanggung, kata dia, operasi ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pedagang dan distributor serta pelaku perdagangan minuman beralkohol.

Kasubsi Penindakan Kantor Bea Cukai Magelang Pratik Sagut Timwanto mengatakan operasi dilakukan bermula dari informasi intelijen bahwa di Jampirejo ada penjual minuman beralkohol.

Menurut dia, informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Satpol PP. Selain pelanggaran perda, penjual juga dikenakan sanksi administrasi soal perizinan cukai.

"Informasi dari intelijen, minuman beralkohol secara terus menerus masuk ke Temanggung, terutama kepada pemilik barang ini. Kami penindakannya bersifat administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 terkait cukai. Dalam hal penjualan minuman beralkohol itu wajib mendapat izin dari Bea Cukai bila melanggar bisa dikenakan denda minimal Rp20 juta dan maksimal Rp 200 juta," katanya.

 

 
Berita Terpopuler