Bea Cukai Yogyakarta Teken LOCA Pelayanan Angkutan Udara

Bea Cukai sepakati pedoman kegiatan oprasional terkait angkutan udara VIP dan VVIP

Bea Cukai
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, bersama perwakilan empat instansi lainnya, yaitu Imigrasi, Karantina, Angkasa Pura, dan Ground Handling Bandara Adisutjipto tanda tangani Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) pelayanan angkutan udara Bandara Adisutjipto, Jumat (10/7) lalu, di Gedung Angkasa Pura I Jalan Solo Yogyakarta.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang, bersama perwakilan empat instansi lainnya, yaitu Imigrasi, Karantina, Angkasa Pura, dan Ground Handling Bandara Adisutjipto tanda tangani Letter of Operational Coordination Agreement (LOCA) pelayanan angkutan udara Bandara Adisutjipto, Jumat (10/7) lalu, di Gedung Angkasa Pura I Jalan Solo Yogyakarta.

Kegiatan yang diprakarsai oleh General Manajer PT Angkasa Pura I Yogyakarta tersebut bertujuan untuk menyepakati koordinasi teknis dan operasional pelayanan operasi angkutan udara bukan niaga luar negeri (VIP dan VVIP) di Bandar Udara Internasional Adisutjipto Yogyakarta. LOCA atau nota kesepahaman internasional ini dibuat untuk dijadikan sebagai pedoman terhadap kegiatan operasional terkait penanganan angkutan udara VIP dan VVIP.

“Mari kita bersama-sama memberikan dukungan penuh kegiatan internasional pada Bandara Internasional YIA maupun di  Bandara Adisutjipto dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” ajak Hengky Aritonang di acara tersebut.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler