Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyeludupan Ekspor Pasir Timah

Bea Cukai Kepri tindak kapal mesin yang ingin kirim pasir timah ke luar negeri

Bea Cukai
Tim patroli laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna pada Kamis (25/06).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN -- Tidak kenal lelah dalam menjaga keamanan Indonesia dari upaya penyelundupan, tim patroli laut Bea Cukai Kanwil Khusus Kepulauan Riau BC 30004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal mesin di sekitar Perairan Natuna pada Kamis (25/06).

Kepala Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. Terang Bulan IV, petugas menemukan sebanyak kurang lebih 10 Ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. “Sebanyak tiga orang ABK beserta dengan nakhoda berinisial AS berhasil diamankan oleh petugas beserta dengan barang bukti. Pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM,” ungkap Agus.

Guna penyelidikan lebih lanjut barang bukti berupa pasir timah, nakhoda dan ABK serta sarana pengangkut KM. Terang Bulan IV dibawa menuju Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau di Karimun.

“Dengan Motto “Siaga Berani Setia” Bea Cukai Kepulauan Riau bertekad untuk selalu menjaga Indonesia dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan tidak memenuhi ketentuan, terlebih dit engah pandemi Covid 19,” pungkas Agus.

 
Berita Terpopuler