MPR Minta Pembukaan Transportasi Umum Ditinjau Ulang

Kebijakan pembukaan transportasi umum bertentangan dengan regulasi pencegahan Covid

Dok. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai kebijakan pembukaan transportasi umum bertentangan dengan regulasi pencegahan Covid
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyoroti kebijakan terkait pembukaan transportasi umum di tengah wabah Covid-19 ini. Bamsoet menilai kebijakan tersebut harus dikaji ulang.

"Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan atau Kemenhub meninjau ulang kebijakan tersebut," kata Bamsoet pada Jumat (8/5).

Bamsoet mengatakan, kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan covid-19 yang masih diterapkan saat ini. Sehingga, berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi Corona.

Kemenhub juga diminta agar dalam mengimplementasikan kebijakan berorientasi turut mengedepankan aspek kesehatan. Sehingga, kebijakan yang dikeluarkan tidak hanya untuk penyelamatan ekonomi saja. "Kemenhub untuk konsisten dalam memberlakukan sebuah kebijakan, terutama berfokus pada pengendalian pandemi Covid-19," ucap Bamsoet.

Politikus Partai Golkar ini juga meminta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportas tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol covid-19. Ia mengimbau agar mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Sebelumnya, dikabarkan bahwa seluruh moda transportasi akan dibuka kembali mulai Kamis, 7 Mei 2020. Menhub Budi Karya dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/7), menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Intinya penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan," kata Budi. Untuk kriterianya, dia menuturkan, saat ini tengah dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.

 
Berita Terpopuler