Corona, Bea Cukai Jabar Tetap Pantau Peredaran Rokok Ilegal

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,3 miliar

Bea Cukai
Bea Cukai Jawa Barat tetap melakukan patroli di Bidang Cukai di wilayah kerjanya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Di tengah masa pandemi Covid-19 dan pemberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di beberapa wilayah di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tetap melakukan patroli di Bidang Cukai di wilayah kerjanya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.

“Pada hari Sabtu (25/4) malam, kami telah melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut berupa truk yang kedapatan mengangkut kurang lebih 375 karton atau enam juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai sekitar Rp 3 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp 2,3 miliar,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution.

Masih menurut Saipullah, pelaksanaan kegiatan patroli dan operasi penindakan di bidang cukai ini dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Surat Edaran Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat tentang Prosedur Umum Pengamanan Pelaksanaan Patroli Darat dan/atau Operasi Penindakan Saat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut kasus, barang bukti penindakan berupa rokok ilegal beserta sarana pengangkutnya telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler