Bea Cukai Jateng Gagalkan Peredaran 2,6 Juta Rokok Ilegal

Bea Cukai berupaya menekan peredaran rokok ilegal hingga tiga persen.

Bea cukai
Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Semarang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersinergi dalam menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Semarang, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersinergi menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di dua lokasi berbeda dalam dua hari berturut-turut. Dari penindakan yang dilakukan pada Kamis (21/11) dan Jumat (22/11), petugas gabungan berhasil mengamankan 2.624.000 batang rokok senilai Rp 1.876.160.000.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto mengungkapkan  penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal. Operasi Gempur Rokok Ilegal ini dilaksanakan di seluruh Indonesia.

"Khusus untuk wilayah Jateng dan DIY saya perintahkan kepada seluruh jajaran agar melakukan upaya pemberantasan lebih masif dan memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Padmoyo.

Ia menegaskan upaya yang dilakukan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal mutlak membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, baik pemerintah provinsi dan daerah, aparat penegak hukum, instansi lainnya, dan masyarakat.

“Kami  mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan undang-undang karena secara tidak langsung akan berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan yang digunakan untuk pembangunan infrastuktur,” ungkap Padmoyo.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menjelaskan kronologi penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan. Penindakan pertama dilakukan terhadap sebuah minibus pada Kamis (21/11) di Pintu Masuk Tol Muktiharjo, Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang.

"Dengan Barang Hasil Penindakan (BHP) berupa 208 ribu batang rokok. Seluruh bungkus rokok dilekati “Jempel” yaitu kertas biasa (fotokopi) yang diperlakukan seolah-olah sebagai pita cukai,” ungkap Gatot.

Selanjutnya petugas berhasil melakukan penindakan kedua pada Jumat (22-11). Pelaku sempat melajukan kendaraaannya hingga memasuki tol. Namun, petugas berhasil pelaku yang mengendarai sebuah minibus di jalan tol Tanjung Emas – Gayamsari. 

"Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.840.000 batang rokok ilegal,” ungkap Gatot.

Dari kedua penindakan tersebut secara total jumlah rokok yang berhasil diamankan adalah Rokok illegal sebanyak 2.624.000 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1.876.160.000.  Total potensi kerugian negara mencapai Rp 1.238.698.560. Saat ini seluruh barang hasil penindakan dan 2 orang terperiksa dengan inisial ZAS dan AJP diamankan petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 
Berita Terpopuler