Pimpinan MPR Komentari Usulan Larangan Bercadar Bagi ASN

Kementrian memiliki kewenangan untuk menentukan seragam identitas lembaganya.

Foto : MgRol100
Ilustrasi Bercadar
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah turut mengutarakan pendapatnya terkait usulan Menteri Agama mengenai larangan penggunaan cadar bagi ASN saat berkantor. Menurut dia, pelarangan penggunaan cadar haruslah dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian untuk menciptakan seragam bagi ASN di kementerian masing-masing.

"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan aqidahnya masing-masing. Pelarangan penggunaan cadar bagi ASN harus diletakkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang berdasarkan asas hukum, negara yang menjunjung tinggi kebebasan beragama yang berdasarkan asas hukum," katanya, Senin (4/11).

Dia mengatakan sepanjang aturan yang dipakai merupakan wewenang yang dimiliki kementerian atau lembaga, maka aturan itu harus dipandang sebagai upaya  menciptakan tertib organisasi. Menurut dia, memang sudah bertahun-tahun seragam yang digunakan oleh ASN sudah menjadi kesepakatan. Bahwa ASN, terutama ASN dari kaum perempuan yang muslim menggunakan hijab dengan wajah yang terbuka.

Baca Juga

Dia mengatakan selama ini pun tidak pernah ada hambatan dari kementerian  terhadap ASN yang ingin menggunakan hijab. "Kalau kita bersepakat setiap kementerian sudah diserahi wewenang maka seyogyanya aturan tersebut dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penafsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu," kata dia.

 
Berita Terpopuler