Bea Cukai Jambi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

Bea Cukai
Bea Cukai luncurkan program Gempur Rokok Ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi kembali melakukan penindakan rokok ilegal di Simpang Rimbo, Kota Jambi pada Sabtu, (21/9). Sebanyak lebih dari 300.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penegahan kali ini.

Penindakan diawali dari informasi adanya pengiriman barang kena cukai ilegal dengan tujuan Muaro Bungo, Jambi. Pengejaran dilakukan pada sore hari dan ditemukan target operasi yang diinformasikan berada di daerah Simpang Rimbo. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim mendapati rokok merk Luffman yang tidak dilengkapi pita cukai.

Baca Juga

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, mengatakan bahwa keberhasilan Bea Cukai Jambi kali ini tidak luput dari informasi yang diberikan masyarakat. Bea Cukai dengan serius berupaya menurunkan persentase peredaran rokok ilegal menjadi 3 persen dengan adanya penegakan disiplin seperti ini.

“Secara langsung Bea Cukai memerintahkan kepada unit vertikal agar melakukan upaya dalam mengurangi peredaran rokok ilegal secara nasional. Kami juga sangat berterima kasih dengan adanya informasi dari masyarakat ini, sehingga nantinya peredaran rokok ilegal bisa berkurang dan tercipta iklim usaha yang sehat,” ujar Ariyatno.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Jambi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 120 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 106 juta.

 
Berita Terpopuler