Bea Cukai DIY Musnahkan Ribuan Barang Hasil Penindakan

Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

bea cukai
Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta musnahkan 2.466 minuman beralkohol/miras ilegal, Rabu (25/9).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bea Cukai dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta musnahkan 2.466 minuman beralkohol/miras ilegal, Rabu (25/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Perkiraan nilai barang Rp 2,4 miliar.

Ribuan botol minuman keras tersebut merupakan hasil penindakan petugas Bea Cukai Yogyakarta terhadap sebuah ruko yang berlokasi di Ngampilan, Yogyakarta pada  14 Januari 2019 lalu. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh petugas, diketahui terdapat 508 botol miras tidak dilekati pita cukai (polos) dan 1.958 botol miras dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga

Hal ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp218.594.600. Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku dengan pidana denda sebesar Rp 437.189.200 dan menetapkan barang bukti berupa MMEA dirampas untuk dimusnahkan.

"Terdakwa pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam pasal 54 Undang-undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Sucipto.

 
Berita Terpopuler