Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sumbawa

Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

Bea cukai
Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413 ribu rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA -- Memasuki triwulan ketiga tahun 2019, Bea Cukai Sumbawa telah melaksanakan 11 kali operasi pasar di 5 kabupaten yang ada di Pulau Sumbawa. Dari 11 kali operasi yang telah dilakukan, petugas Bea Cukai berhasil melakukan 24 kali penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Sumbawa, Rudie Bayu Widjatnoko mengungkapkan dari   penidakan tersebut petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 136,392‬ batang rokok ilegal, 59.905 gram tembakau iris, dan 780 ml liquid vape ilegal. “Total perkiraan nilai barang sebesar Rp152.578.250 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara hingga Rp49.571.518,” ungkap Rudie.

Baca Juga

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2018 sebanyak 80.100 batang rokok, 23.060 gram tembakau iris ilegal. Banyaknya jumlah hasil penindakan dikarenakan Pulau Sumbawa merupakan daerah distribusi rokok ilegal yang diproduksi di Pulau Jawa dan Lombok.

“Diharapkan dengan dilaksanakannya operasi dan penyuluhan rutin terhadap distributor dan penjual rokok eceran berdampak pada penurunan tingkat peredaran rokok ilegal khususnya di Pulau Sumbawa,” kata Rudie.

 
Berita Terpopuler