Bea Cukai Amankan Vape Ilegal di Wonosobo

Bea Cukai terus melakukan operasi gempur.

bea cukai
Bea Cukai Magelang menggandeng Satpol PP Wonosobo malukan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kejajar, Kecamatan Garung, Desa Krasak, dan pusat kota Kabupaten Wonosobo Selasa (3/9).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Bea Cukai Magelang menggandeng Satpol PP Wonosobo malukan operasi gempur rokok ilegal di wilayah Kecamatan Kejajar, Kecamatan Garung, Desa Krasak, dan pusat kota Kabupaten Wonosobo Selasa (3/9). Kepala Kantor Bea Cukai Magelang Endang Retnowaty mengungkapkan dari operasi yang dilakukan kali ini petugas berhasil mengamankan sejumlah cairan vape ilegal.

Dari beberapa toko yang dilakukan pemeriksaan, didapati ada 1 toko vape masih menjual e-liquid yang tidak dilekati pita cukai. Jumlahnya ada  44 pcs dengan jumlah volume sebesar 2.580 mL. E-Liquid tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga

“Dengan dilaksanakannya Operasi Gempur ini diharapkan agar peredaran rokok dan vape Ilegal dapat ditekan pada angka 3 persen di tahun 2019 sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Menteri Keuangan,” kata Endang.

 
Berita Terpopuler