Bea Cukai Batam Reekspor Tujuh Kontainer Limbah B3

Ada total 49 kontainer yang akan direekspor.

Bea cukai
Bea Cukai Batam, Selasa (30/7), mengekspor kembali (re-ekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai Batam, Selasa (30/7), mengekspor kembali (reekspor) tujuh kontainer ke negara asalnya melalui Pelabuhan Batu Ampar. Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyebutkan bahwa pengiriman ini merupakan tahap pertama dari total 49 kontainer yang akan direekspor. 

Baca Juga

"Ini adalah tujuh dari 49 kontainer yang akan kami reekspor. Dua kontainer akan dikirim ke Perancis sedangkan lima lagi ke Hongkong. Selanjutnya, pengiriman akan menyesuaikan dengan waktu yang telah ditentukan," ujar dia.

Penanganan impor limbah yang tidak sesuai dengan aturan tata niaga, menurut Susila, akan terus dilakukan. Bea Cukai menjalin sinergi dan koordinasi dengan instansi terkait sehingga mekanisme pengawasan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. 

Bea Cukai memiliki fungsi sebagai Community Protector. Kepala Seksi Notifikasi Limbah B3 dan Limbah non B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rima Julianty yang turut hadir dalam reekspor ini menjelaskan bahwa limbah B3 tidak diperbolehkan masuk Indonesia, sedangkan untuk impor plastik sendiri sejauh ini masih diperbolehkan secara aturan. 

"Kegiatan impor harus menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Re-ekspor hari ini diharapkan menjadi himbauan bagi para pelaku usaha untuk menggunakan bahan yang tidak terkontaminasi limbah B3 dalam kegiatan usahanya, karena dapat membahayakan lingkungan," kata dia.

 
Berita Terpopuler