Bea Cukai Dumai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas, dibakar, juga ditimbun dalam tanah.

bea cukai
Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 dan 2018, yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Rabu (24/7).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Bea Cukai Dumai memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2017 dan 2018, yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), Rabu (24/7). Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas, dibakar, juga ditimbun dalam tanah.

Kepala Kantor Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi, mengungkapkan penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Dumai ini merupakan manifestasi fungsi yang diemban Bea Cukai sebagai community protector.  “Yaitu kewajiban Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan," ujar dia.

Begitu juga penindakan atas peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah wilayah di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Dumai. Menurut Fuad, hal ini sebagai upaya nyata Bea Cukai serta Aparat Penegak Hukum (APH) lain di wilayah Kota Dumai untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat, kalangan pengusaha, dan merupakan bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang berimbang dan berkeadilan.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Dumai, Mahcmud Yunus menyatakan pemusnahan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPKNL kota Dumai kepada Bea Cukai Dumai. Turut hadir dalam acara ini perwakilan Polres Dumai, Pengadilan Tinggi, DenPOMAL, LANAL, KODIM, dan BP POM.

“Menjadikan institsui Bea Cukai Makin Baik dari hari kehari, merupakan tekad seluruh pegawai Bea Cukai. Untuk mewujudkanya diperlukan sinergi dengan semuah pihak, bersinergi dalam melakukan penindakan juga bersinergi dalam mengelola Barang Milik Negara eks hasil penindakan pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan ketentuan cukai,” ujar Fuad.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler