Bea Cukai Jateng DIY Selamatkan Rp 1 Miliar Kerugian Negara

Bea Cukai menemukan 2.080.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin.

bea cukai
etugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan dua juta batang rokok ilegal siap edar.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG --  Bea Cukai kian gencar memberantas praktik perdagangan rokok ilegal dan tidak sehat. Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mengamankan dua juta batang rokok ilegal siap edar dengan tujuan wilayah Lampung. Barang bukti ditemukan pada sebuah kendaraan angkut di Jalan Tol Tanjungmas – Srondol KM.17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang (7/4).

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya mengungkapkan kronologi penindakan ini. Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal dengan tujuan Lampung. Tim penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY pun segera menindaklanjuti informasi tersebut.

"Penelusuran dilakukan di wilayah Demak hingga ke arah Semarang, dan tepat di Jalan Tol Tanjungmas – Srondol KM.17, Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, dan berhasil menegah sebuah kendaraan angkut Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning berisikan rokok yang diduga ilegal," ujar dia.

Baca Juga

Dalam pemeriksaan lebih lanjut pada sarana pengngkut tersebut ditemukan 2.080.000 batang rokok polos jenis sigaret kretek mesin berbagai merek. Perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.487.200.000 dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 981.895.200.

Selain barang hasil penindakan tersebut, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di sarana pengangkut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua orang tersebut berinisial KW sebagai supir dan berinisial H sebagai penumpang yang mengenal penerima barang.

“Penindakan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada,” ujar dia.

 
Berita Terpopuler