Bea Cukai dan Pemprov Jatim Sosialisasi Bahaya Rokok Ilegal

Masyarakat diminta melapor jika menemukan adanya rokok ilegal

Humas Bea Cukai
Sosialisasi bahaya rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Pemprov Jawa Timur
Red: Friska Yolanda

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Pemerintah Kota Batu bekerja sama dengan Bea Cukai Wilayah Jawa Timur II mengadakan sosialisasi cukai, khususnya bahaya rokok ilegal, di Kota Batu pada Jumat (11/05). Dalam kegiatan ini turut diundang para stakeholders di antaranya PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, UMKM, petugas kebersihan, serta para pedagang kaki lima.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Hermawan mengatakan, salah satu tugas Bea Cukai adalah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal sehingga diharapkan peran aktif masyarakat untuk selalu menggunakan produk legal.  “Jika masyarakat Kota Batu melihat atau mengetahui pereradaran rokok ilegal, segera laporkan ke kami,” ungkap Agus.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Bea Cukai serta berbagai macam fasilitas yang diberikan Bea Cukai untuk menunjang kemudahan industri dalam negeri. “Bea Cukai juga memberikan kemudahan bagi industri kecil menengah, fasilitas KITE IKM (kemudahan impor tujuan ekspor industri kecil menengah) diterbitkan oleh pemerintah untuk mendukung bagi usaha IKM yang produknya sudah diekspor,” ujar Agus.

Agus juga berharap dari acara ini masyarakat dapat makin sadar untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal dan berperan aktif jika menemukan adanya indikasi distribusi atau produksi rokok ilegal. “Kami harap masyarakat dapat mendukung secara aktif program Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” kata Agus.

 
Berita Terpopuler