Bea Cukai Beri Pencerahan TKI Terkait Aturan Barang Kiriman

Banyak keluhan di media sosial terkait aturan barang kiriman dan bawaan.

Bea Cukai
Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Semarang, Isnu Irwantoro.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Tanjung Emas menyosialisasikan aturan terkait barang kiriman dan barang bawaan penumpang kepada tenaga kerja Indonesia (TKI). Sosialisasi tersebut diadakan di Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan Dinas Tenaga Kerja di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas meliputi Kota Semarang dan Kabupaten Semarang di Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Kamis (3/5).

Kepala Seksi Perbendaharaan, Bea Cukai Semarang, Isnu Irwantoro menyatakan masih banyak keluhan di media sosial terkait kesalahpahaman aturan antara penerima barang kiriman dari luar negeri atau barang bawaan penumpang bea cukai. “Untuk menghindari permasalahan barang kiriman dan barang penumpang, kewajiban kita sebagai petugas Bea Cukai memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa, khususnya TKI yang merupakan aset bangsa sebagai pahlawan devisa,” kata Isnu.

Dia mengimbau TKI tak perlu takut mengirim atau membawa barang dari luar negeri selama barang tersebut bukan barang yang dilarang, seperti narkotika, psikotropika, dan prekursor. “Jika barang tidak melebihi batas nilai yang ditetapkan, yaitu 100 dolar AS untuk barang kiriman dan 500 dolar AS untuk barang penumpang, mereka bisa memperoleh pembebasan bea masuk dan pajak impor,” kata Isnu.

 
Berita Terpopuler