Zulhasan: Jangan Intervensi KPK Soal Tersangka Calon Kada

Perlu komitmen bersama memperbaiki demokrasi Indonesia.

MPR RI
Ketua MPR Zulkifli Hasan menghadiri Milad ke 54 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Sportarium Arena UMY Yogyakarta, Rabu (14/3).
Rep: Amri Amrullah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menegaskan tak boleh ada intervensi dari pihak manapun terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama terkait kewenangannnya mengumumkan penetapan tersangka.

Menurut Pria yang akrab disapa Zulhasan ini, KPK berhak menentukan kapan akan mengumumkan status tersangka seseorang, termasuk calon kepala daerah. "Menetapkan tersangka itu sepenuhnya kewenangan KPK. Tidak boleh ada intervensi apapun," tegasnya di sela sela menghadiri Milad ke 54 Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah di Sportarium Arena UMY Yogyakarta, Rabu (14/3).

Lebih penting dari itu semua, kata Zulhasan adalah komitmen bersama untuk memperbaiki praktek demokrasi yang mahal ini. Perlu ada perubahan mendasar pada sistem demokrasi Indonesia agar bisa menghadirkan kepala daerah yang jujur, bersih dan berintegritas.

"Kalau hulunya sudah bersih maka korupsi pun terkikis habis. Maka demokrasi kita pun akan hadirkan kesejahteraan untuk rakyat," tuturnya.

 
Berita Terpopuler