Ketua MPR Kecam Pemindahan Ibu Kota Israel ke Yerusalem

Oded Balilty/AP
(File Foto) Suasana Dome of The Rock di kompleks Al Aqsa, Yerusalem, Palestina beberapa waktu lalu. Pejabat senior Pemerintahan Trump mengabarkan Trump akan mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan memindahkan kedutaan besarnya ke kota tua ini.
Rep: Amri Amrullah Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Amerika Serikat mendukung pemindahan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Jerusalem adalah tindakan yang bisa membahayakan proses perdamaian di Timur Tengah. "Saya mengecam keras keputusan Presiden Donald Trump yang gegabah ini," kata Ketua MPR RI Zulkifli Hasan Kamis (3/12) di MPR Amerika Serikat menjadi negara pertama yang mendukung dan mengakui pemindahan ibukota Israel dari Tel Aviv ke Jerusalem. Keputusan ini memicu reaksi keras dari komunitas muslim di seluruh dunia.

Menurut Zulhasan sapaan akrabnya, bangsa Indonesia wajib mengecam keputusan Trump ini karena bertentangan dengan UUD 1945. "Amanat UUD 45 jelas menentang penjajahan di muka bumi karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan," tegas Zulhasan kepada wartawan.

Zulhasan menambahkan, sikap Trump itu berarti mendukung penjajahan, dan karenanya wajib ditentang, bukan hanya oleh umat Islam tapi seluruh bangsa Indonesia dan masyarakat dunia yang menentang penjajahan. Zulhasan menyadari bahwa umat Islam pasti kecewa dengan perkembangan ini termasuk umat Islam Indonesia. Tetapi, Zulhasan mengingatkan agar umat Islam Indonesia tidak berbuat anarkhis.

"Serahkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas," ucap Zulkifli.



 
Berita Terpopuler