HNW: Adukan ke MK Bila Ada UU tak Sesuai Jiwa UUD

dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Rep: Amri Amrullah Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) melakukan Sosialisasi Empat Pilar MPR di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Jumat (1/12) kepada Forum Birokrat Masyarakat, forum yang menghimpun pengurus RT, RW, dan LMK. Hidayat menegaskan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan kedaulatan Rakyat pada posisi tertinggi melalui pemilihan umum.

"Rakyat diberi kekuasaan menentukan siapa pemimpin yang layak untuk dipilih," ujarnya.

Dengan kedaulatan tersebut rakyat juga bisa menggunakan untuk mengoreksi pemimpin yang tidak amanah menjalankan kepemimpinan dengan tidak memilihnya lagi di Pemilu berikutnya. Kedaulatan rakyat tak sekadar untuk memilih pemimpin, namun juga dapat digunakan untuk melakukan judicial review bila ada undang-undang (UU) yang tak sejiwa dengan UUD.

"Dengan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan banyak judicial review yang dilakukan oleh rakyat menang," kata Hidayat menambahkan.Sosialisasi Empat Pilar MPR ini dilakukan agar masyarakat memahami UUD secara utuh dan melaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 
Berita Terpopuler