Habibie Sebut Budaya Harus Selaras dengan Agama

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Presiden BJ Habibie menghadiri pembukaan Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8).
Rep: Amri Amrullah Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian MPR RI mengundang mantan Presiden ketiga, BJ. Habibie dalam rapat pleno membahas Transformasi Pembelajaran Karakter Bangsa Sebagai Implementasi Pasal 31 ayat 3 dan Pasal 32 UUD NRI Tahun 1945. Mantan Presiden BJ. Habibie menyampaikan tiga hal penting dalam proses transformasi budaya dan peradaban bangsa Indonesia, adalah Bahasa Indonesia, Nilai-nilai agama dan universal dan political will. Habibie menyebut ''dunia Indonesia' adalah manusia-manusia yang Theis, atau bertuhan, bukan Atheis.

"Kita masyarakat yang Theis bukan Atheis, yang bertuhan bukan yang tak bertuhan. Maka semua moral dan kehidupan berangkat dari situ," kata Habibie di MPR, Selasa (22/8).

Kalau bangsa Indonesia ingin meningkatkan budayanya, menurut dia, tidak bisa berdiri sendiri, harus bersinergi dengan agama. Habibie yakin bila pembudayaan dan pendidikan jitu ini sinergis dengan nilai agama, menghasilkan kemajuan teknologi dab peradaban. Kalau nilai agama ia sepakat diserahkan kepada lembaga dan ormas keagamaan. Namun bila nilai nilai manusia yang universal diserahkan pembudayaan di universitas pendidikan dan pembudayaan.

"Jadi pertama bahasa, kemudian nilai nilai dan ketiga adalah political will untuk berkarakter, berbudaya dan pengembangan teknologi. Kalau ini ada maka dunia Indonesia akan menghadirkan negara Indonesia yang maju," ungkap Habibie.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid sepakat bahwa penguatan pendidikan dan teknologi sesuai UUD 45 harus tetap dalam bingkai ketuhanan. Karena dalam pembudayaan pendidikan dan pengembangan teknologi dalam bingkai ketuhanan akan sejalan dengan Pancasila.

Dalam bingkai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah dan terakhir adalah Keadilan Sosial. Inilah yang menjadi syarat agar proses transformasi pembelajaran karakter bangsa sebagai implementasi pasal 31 ayat (3) dan pasal 32 UUD Negara Republik Indonesia 1945.

 
Berita Terpopuler