'Lebih Baik Dana Haji Digunakan untuk Bangun Pemondokan'

Humas MPR
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (kanan)
Rep: Amri Amrullah Red: Qommarria Rostanti

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Polemik penggunaaan dana haji tak kunjung usai. Wacana penggunaan dana haji untuk diinvestasikan di bidang infrastruktur masih menuai pro dan kontra.

Wakil Keta MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengatakan ada aturan di perundang-undangan bahwa dana haji harus digunakan untuk kemaslahatan umat Islam. Hal ini dia sampaikan saat berbicara di depan para dai dan jamaah pengajian (peserta sosialisasi Empar Pilar MPR) di Gedung Wanita Chandra Kencana, Kota Surabaya, Kamis (3/7) malam. Beberapa jamaah yang ikut hadir memberikan pertanyaan mengenai penggunaan dana haji tersebut.

Dana haji itu, kata Hidayat, ada aturannya, yaitu UU Nomor 34 Tahun 2014. Artinya, dana haji harus betul-betul dipergunakan dengan hati-hati, harus memenuhi prinsip syariah, dan digunakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, meningkatkan pelayanan haji, dan untuk kemaslahatan umat. "Kalau dana itu akan diinvestasikan maka investasikan menurut prinsip-prinsip tersebut," kata Hidayat.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menunjuk contoh investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tak bertentangan dengan undang-undang. Misalnya, dana haji bisa dipakai untuk membangun asrama haji di Arab Saudi. Dari hasil investasi itu, setiap tahun jamaah haji tidak perlu lagi menyewa pemondokan di Tanah Suci. Dana haji bisa juga dipakai untuk menyewa pesawat untuk jamaah. "Kalau ini dilakukan maka akan memberikan keuntungan luar biasa, halalan toyyibah," ujarnya.

Apabila dana haji ini diinvestasikan untuk infrastruktur, Hidayat mempertanyakan, kapan masanya investasi itu untuk kemaslahatan umat. Dan juga apakah itu berkorelasi dengan perbaikan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji atau tidak. Apalagi, kata dia, infrastruktur di Indonesia sekarang ini belum diketahui berapa lama bisa kembali, dan ada kemungkinan bisa kembali setelah beberapa tahun. "Sementara dana ini dipentingkan oleh umat sepanjang waktu," ujarnya.

Pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji, kata Hidayat, adalah momentum penting untuk membuat pemetaan tentang investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penggunaan sesuai dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah haji, dan untuk kemaslahatan umat Islam. "Umat islam ditantang untuk melakukan itu, dan saya berharap mereka bisa," ujarnya.

 
Berita Terpopuler