Bea Cukai Musnahkan Ratusan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

Dok Bea Cukai
Bea Cukai Tanjung Balai Karimun 844 botol minuman mengandung alkohol, 1.141.232 batang rokok ilegal, 505 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya di halaman Mako Brimob Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/8).
Red: Qommarria Rostanti

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG BALAI KARIMUN -- Bea Cukai Tanjung Balai Karimun memusnahkan berbagai barang-barang ilegal. Barang-barang tersebut berupa 844 botol minuman mengandung alkohol, 1.141.232 batang rokok ilegal, 505 karung pakaian bekas dan barang bekas lainnya yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) 2016 dan 2017.

Total perkiraan nilai barang-barang itu Rp 711 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp 408 juta. Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Brimob Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/8).

Kegiatan ini merupakan wujud dari akuntabilitas publik Bea Cukai. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui tindak lanjut dari berbagai macam penindakan yang telah dilakukan oleh Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

“Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II, Syahrul Bastian dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (4/8).

Bastian mengatakan dasar hukum pemusnahan barang-barang ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks-Kepabeanan dan Cukai. Surat persetujuan pemusnahan datang dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara serta Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Menteri Keuangan.

Pemusnahan minuman beralkohol dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat sedangkan rokok ilegal dan barang bekas dilakukan dengan cara dibakar. “Pemusnahan dilakukan sampai dengan barang-barang tersebut tidak mempunyai nilai ekonomis lagi,” kata Bastian.

 
Berita Terpopuler