Rumah di Malang Timbun Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

bea cukai
Rokok ilegal yang didapatkan dari penggerebekan sebuah rumah di Malang.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang menggerebek sebuah rumah, Sabtu (10/6). Dari penggerebekan ini, petugas Bea Cukai Malang berhasil membongkar tempat penimbunan rokok ilegal dalam bentuk batangan di daerah Gondanglegi, Malang.

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tempat penimbunan tersebut. Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengatakan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat yang digunakan rokok ilegal yang diproduksi tanpa izin, petugas Bea Cukai langsung melakukan penindakan.

”Petugas kemudian menggeledah tempat penimbunan tersebut dan menemukan sebanyak 334.615 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi tanpa izin," kata dia.

Petugas kemudian membawa barang bukti rokok ilegal, beserta seorang tersangka berinisial MK yang merupakan pemilik bangunan ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

 
Berita Terpopuler