Bea Cukai Kalimantan Barat Ringkus Kapal Penyelundup Rotan

Dok.Bea Cukai
Kapal penyelundup rotan yang diringkus Bea Cukai Kalimantan Barat
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil meringkus sebuah kapal yang mengangkut 120 ton rotan. Kapal KLM Anugrah Maulana II GT 88 berhasil ditegah tim patroli Bea Cukai di perairan Padangtikar Kalimantan Barat, kapal tersebut diketahui berasal dari Kumai dan akan meluncur ke daerah Sibu, Malaysia.

"Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Selasa (06/06) sekitar pukul 14.30 saat tim melaksanakan patroli laut. Masyarakat memberikan informasi bahwa terdapat kapal bermuatan rotan yang diduga menuju Malaysia,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Saipullah Nasution berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/6). Berdasarkan info tersebut, Kapal Bea Cukai BC 8005 melakukan penyisiran jalur yang diduga dilalui kapal pengangkut rotan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut, di balik terpal di atas kapal tersebut terdapat muatan rotan dengan jumlah 2.800 bundel dengan berat kurang lebih 120 ton. “Rotan merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan,” kata Saipullah.

Tim kemudian membawa kapal beserta kru kapal ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk diperiksa lebih lanjut. Nilai barang bukti yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Atas kasus ini para pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan pasal 102A di mana para pelaku akan dijerat ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta pidana denda Rp 50 juta hingga Rp 50 miliar.

 
Berita Terpopuler