Mendarat dari Malaysia, Pria Ini Tertangkap Membawa Sabu

Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Seorang laki-laki berinisial RZ, asal Bangkalan Madura tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda. Pria tersebut diketahui merupakan penumpang pesawa Lion Air dengan rute Kuala Lumpur- Surabaya.

Penangkapan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda, pada Selasa (23/5) lalu, sebagai hasil analisis profil penumpang. Menurut pengakuan RZ, sabu seberat 55 gram yang ia selundupkan dengan modus inserting atau pemasukan melalui dubur, akan ia konsumsi sendiri.

Berdasarkan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, methamphetamine atau sabu termasuk Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihil lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Mochamad Moelyono mengatakan, penggagalan penyelundupan merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. "Penggagalan penyelundupan methamphetamine ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi dari Bea Cukai Juanda, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Balai Penelitian dan Identifikasi Barang Surabaya, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Imigrasi Bandara Juanda, dan Pengamanan Bandara (LANUDAL, POM AL, dan Aviation Security PT Angkasa Pura I),” ujarnya.

 
Berita Terpopuler