Bea Cukai Kepri Tahan 20 TKI dari Malaysia

Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menahan 20 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di perairan Kabil, Batam. Kepala Seksi Penindakan DJBC Kepri R.Levi di Dermaga Gurita Kanwil BC di Karimun Selasa menyatakan dari 20 orang TKI tersebut ditahan pada Rabu (12/4) sekitar pukul 06.00 WIB.

Keduapuluh TKI tersebut terdiri atas tiga wanita dan 17 pria menumpang kapal cepat atau "speedboad" dari Batu Pahat Malaysia menuju Batam. "Pencegahan dilakukan petugas yang tengah melakukan patroli rutin dengan menggunakan kapal BC-1305 di perairan Kabil Batam, Provinsi Kepri," kata R Levi.

Levi mengatakan penangkapan ini didasari atas pelanggaran menjalankan kapal tanpa izin atau tanpa dokumen resmi dengan nakhoda SB (49). Nakhoda SB, lanjut Levi mendapatkan upah dari jasanya mengantarkan para TKI tersebut dari dan ke tempat tujuan mereka sebesar 900 sampai 1.500 ringgit Malaysia (RM).

"Para TKI dan tekong (nakhoda) telah menjalani pemeriksaan awal di hari yang sama," katanya.

Setelah pemeriksaan awal, para TKI tersebut selanjutnya diserahkan ke instansi terkait guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk nakhoda masih diperiksa penyidik BC Kepri.

Keterangan SB yang disebut sebagai nakhoda speadboat tersebut mengaku hanya menerima upah sebesar Rp 400 ribu untuk setiap penumpangnya. "Dari pengurus kita nggak dapat apa-apa, ketika sampai di tempat tujuan baru saya terima uang itu," kata SB.

Di tempat terpisah Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun Bherti Mustika membenarkan jika 20 orang TKI tersebut telah dilimpahkan ke pihaknya beberapa waktu lalu. Ia mengatakan setelah melalui proses keimigrasian, para TKI tersebut ditetapkan sebagai korban, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

Bherti mengatakan 20 orang yang tertangkap ini tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri selama dua tahun penuh sebagai sanksi atas pelanggaran hukum yang dilakukan. "Mereka pulang dengan dana mereka sendiri," katanya.

 
Berita Terpopuler