653 Botol Miras Ilegal Disita Bea Cukai Malang

bea cukai
Bea Cukai Malang menyita botol miras ilegal.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang menyita 653 botol miras ilegal. Kejahatan dan keburukan yang dilakukan oleh MH dalam menjual minuman beralkohol (minuman keras/miras) tanpa dilekati pita cukai alias polos dapat terbongkar berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai Malang.

Pemilik toko yang terletak di Jalan Seruni, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang ini dicokok petugas pada Rabu (12/4), setelah petugas melakukan pemeriksaan pada toko MH dan mendapatkan 465 botol miras tanpa dilekati pita cukai berbagai merek dan kadar. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, MH juga mengakui bahwa ia masih menyimpan miras di gudang rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Locari, Desa Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

“Setelah mendapatkan informasi dari MH, tim intelijen dan penindakan kami segera menuju ke bangunan gudang yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan didapati 188 botol miras yang tidak dilekati pita cukai dalam berbagai merek dan kadar,” ujar Rudy.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa MH dan barang bukti berupa 653 botol miras tanpa pita cukai berbagai merek dan kadar tersebut ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diteliti lebih lanjut.


 
Berita Terpopuler