240 Ribu Batang Rokok Berpita Palsu Diamankan Bea Cukai Kendari

bea cukai
Bea Cukai Kendari mengamankan rokok berpita cukai palsu.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -– Bea Cukai secara gencar mengungkap berbagai kasus peredaran rokok ilegal. Tak hanya di daerah produksi seperti di Jawa, namun hingga ke daerah distribusinya seperti Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kali ini, Bea Cukai Kendari berhasil menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Hengky Aritonang, mengungkapkan bahwa petugas Bea Cukai Kendari berhasil mengungkap peredaran 240 ribu batang rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu. “Rokok tersebut dikirim melalui kargo udara dari Surabaya ke Kendari dan tiba di kargo bandara Heluoleo pada hari yang sama,” kata Hengky.

Saat ini barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kendari guna pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut oleh petugas. Hengky menambahkan bahwa Bea Cukai akan secara aktif berupaya memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan meningkatkan pengawasan administratif maupun di lapangan.


 
Berita Terpopuler