Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran Miras dan Rokok Ilegal

bea cukai
Penggerebekan peredaran miras dan rokok ilegal di Malang.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang kembali berhasil membongkar penjualan minuman keras tanpa izin dan tanpa dilekati pita cukai pada Rabu (5/4). Penindakan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Malang kali ini berawal dari informasi yang diperoleh bahwa terdapat toko yang diduga menjual minuman keras ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengungkapkan berdasarkan hasil analisis dan pemantauan lapangan, informasi mengenai toko yang menjual minuman keras ilegal benar adanya. “Maka pada Rabu (5/4) tim intelijen Bea Cukai Malang segera menindaklanjutinya dengan mendatangi tempat dimaksud untuk melakukan pemeriksaan,” ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim mendapati 797 botol minuman keras ilegal dengan kadar alkohol bervariasi. Sejumlah 518 botol minuman keras tidak dilekati pita cukai. Penjual minuman keras tersebut juga tidak memiliki izin NPPBKC. Atas temuan tersebut, petugas membawa barang bukti bersama dua orang pemilik toko berinsial K dan M ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain melakukan penindakan terhadap minuman keras, Bea Cukai Malang kembali telah memutus rantai distribusi rokok ilegal. Pada Kamis (6/4). Tim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal pada Kamis (06/04) dini hari. Tim menegah sebuah mobil berwarna putih di daerah Singosari. Saat diperiksa tersangka R yang membawa mobil tersebut kedapatan membawa 18 karton dan 1 tray rokok sejumlah 312.333 batang.

 
Berita Terpopuler