Petugas Gabungan Bekuk 3 Penyelundup 11 Kg Sabu di Perbatasan

bea cukai
Sabu yang diamankan petugas gabungan di perbatasan Kalimantan, Senin (20/3).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Bea Cukai berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan di perbatasan negara. Petugas gabungan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan wilayah Kalimantan Barat, dan Kepolisian Kalimantan Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 11 Kg Methamphethamine (sabu).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini. Pada Senin (20/3) sekitar pukul 23.30, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial G, W, dan A. Sabu seberat 11 Kg tersebut dibawa oleh tersangka G dan W dari Kuching, Malaysia melalui Pos Lintas Batas Entikong menggunakan sebuah kendaraan roda empat.

“Selanjutnya sabu tersebut diserahkan kepada tersangka A di daerah Simpang Tiga Sudarso, Kubu Raya, Pontianak,” kata dia.

Mudahnya Mengurus Impor Barang Hibah

Heru menambahkan, petugas yang telah mengikuti para tersangka lantas menangkap tersangka A setelah menerima sabu dari dua tersangka lainnya. Saat hendak ditangkap, tersangka A berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Petugas gabungan mengeluarkan tembakan peringatan, namun tersangka justru menambah cepat laju kendaraan yang digunakan. Saat petugas akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, petugas mendapatkan perlawanan sehingga mengambil tindakan tegas terhadap tersangka.

“Berdasarkan pengakuan tersangka G, dirinya telah delapan kali melakukan penyelundupan sabu selama 2017. Sementara tersangka W telah tiga kali. Keduanya merupakan anak buah tersangka A yang diberikan upah masing-masing Rp 5 juta setiap kali melakukan penyelundupan,” kata Heru.

Saat ini barang bukti berupa 11 Kg sabu, 1 unit mobil, dan 9 buah telepon genggam telah diserahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia, di mana sepanjang tahun 2017 Bea Cukai telah menindak 52 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebesar 197,68 kilogram.

 
Berita Terpopuler