Sopir Diamankan Gara-Gara Antar Rokok Ilegal

AP
Merokok (ilustrasi)
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Malang tak boleh ditolak, mujur tak boleh diraih. Nasib buruk tidak dapat dihindari dan nasib baik tidak dapat dicari. Ungkapan ini nampaknya cocok diberikan kepada ARF dan YM, pengemudi minibus dan asistennya. Keduanya diamankan petugas Bea Cukai Malang ketika mengantar rokok batangan ilegal pada sebuah rumah di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Penindakan ini berawal saat petugas memperoleh informasi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Sabtu (11/3), petugas pun melakukan penelusuran kendaraan dan tempat yang diduga digunakan sebagai sarana pendistribusian rokok ilegal. Ketika mendapati ARF dan YM sedang beraksi, petugas langsung melakukan penindakan terhadap kendaraan minibus dan ribuan batang rokok ilegal yang terdapat di dalamnya. Petugas juga mengamankan ribuan batang rokok yang sudah dikemas dari dalam rumah.

“Kami mendapatkan 252 ribu batang rokok yang terdiri dari 222.500 batang sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dikemas dan 29.500 batang SKM yang dikemas dalam 1475 bungkus merek Beat yang tidak dilekati pita cukai alias polos,” ungkap Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang Arief Hartono.

Sebagai tindak lanjut kasus, petugas membawa dua orang pelaku dan barang bukti ke kantor Bea Cukai Malang untuk diminta keterangannya. Sampai saat ini masih dilakukan penelitian lebih lanjut untuk pengembangan kasus.

 
Berita Terpopuler