MPR: Kembali Kepada UUD 1945 yang Asli Bukan Perkara Mudah

MPR
Wakil Ketua MPR RI Mahyudin.
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BERAU -- Wakil Ketua MPR Mahyudin menilai, keinginan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli bukanlah perkara mudah. Untuk kembali pada UUD 1945 yang asli, diperlukan amandemen kembali.

Karena itu, MPR mesti berhati-hati untuk melakukan amandemen UUD, karena konstitusi itu menyangkut masa depan bangsa dan negara. "Kita kaji lagi. Tapi untuk kembali pada UUD 1945 yang asli bukan perkara mudah. Karena itu kita sangat hati-hati kalau bicara tentang amandemen UUD," kata Mahyudin, usai membuka sosialisasi Empat Pilar MPR di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur, Jumat (9/12).

Mahyudin mengaku, MPR menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyakarakat yang menginginkan kembali kepada UUD 1945 yang asli. Aspirasi itu bukan hanya datang dari Rachmawati Soekarnoputri, tapi juga dari purnawirawan TNI seperti Try Sutrisno.

Menanggapi adanya aspirasi tersebut, Mahyudin mengatakan, aspirasi itu juga harus melalui mekanisme yang ada di MPR. MPR, lanjut dia, tetap menampung aspirasi dari kelompok masyarakat yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.

"Aspirasi itu dikembalikan lagi kepada fraksi-fraksi yang ada di MPR maupun kelompok DPD," kata dia.

Mahyudin menambahkan, pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung sekarang ini lebih cepat dibanding pengaturannya dalam pranata konstitusi. Misalnya, soal pemilihan langsung. Padahal, semangat amandemen pada waktu itu adalah untuk membatasi jabatan presiden. Namun ternyata, banyak pasal yang diamandemen.

"Kita hati-hati melakukan amandemen konstitusi. Kalau sekarang sudah berjalan dengan baik, untuk apa lagi diotak-atik. Kalau diubah nanti bisa terjadi bias dan berbahaya," ucap dia.

 
Berita Terpopuler