'Lembaga Negara Dilihat Bukan dari Kuatnya tapi Fungsinya'

Yogi Ardhi/Republika
Gedung Nusantara I di Komplek MPR/DPR
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKARAYA -- Anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Edhy Prabowo memberi materi dalam Outbond 4 Pilar untuk kalangan mahasiswa se-Kalimantan Tengah, di Palangkaraya, Sabtu (28/5). Dia menuturkan sebelum amandemen UUD Tahun 1945 lembaga negara posisinya ada yang disebut lembaga tertinggi dan lembaga tinggi. Lembaga tertinggi disebut MPR dan lembaga tinggi dikatakan seperti DPR dan Presiden.

Setelah amandemen UUD Tahun 1945, sebutan lembaga tertinggi dan tinggi tidak ada lagi. Sekarang disebut oleh Edhy Prabowo lembaga seperti MPR, DPR, Presiden, MA, dan BPK adalah setara dengan peran masing-masing. "Melihat lembaga negara sekarang jangan diukur dari kuatnya namun fungsi dan perannya," ujarnya.

Diungkapkan peran MPR sekarang berbeda dengan peran MPR dahulu. Dulu MPR memilih presiden sekarang presiden dipilih oleh rakyat. Dulu MPR membuat haluan negara, sekarang haluan negara dibuat oleh eksekutif. Demikian pula lembaga negara lain yang mempunyai peran tersendiri.

Dalam perubahan status tersebut, Edi Prabowo menguraikan, dulu bila ada anggota DPR yang di-recall oleh partainya, recall-nya begitu cepat dan tanpa perlawanan. Sekarang menurut Edhy Prabowo tidak seperti itu lagi, saat ini bila ada anggota DPR kena recall, anggota tersebut bisa melakukan gugatan atau perlawanan hukum.

 
Berita Terpopuler