HNW Minta Pemerintah tak Biarkan LGBT Meluas

Dokumen MPR
Wakil Ketua MPR HIdayat Nur Wahid
Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Pemerintah tidak menyepelekan kejahatan homoseksual yang terus terkuak seirama dengan semakin terbukanya gelombang LGBT. Apalagi, kejahatan tersebut begitu dekat dengan masyarakat, bukan hanya di Kota besar tetapi juga di desa.

Karena itu, ia mengharapkan, pemerintah dapat bersikap lebih tegas. Meskipun sejauh ini belum ada UU yang jelas-jelas melarang dan memberi ancaman sanksi pelaku homoseksual. Kecuali UU Pornografi, dan UU Pernikahan. Itupun jika perlakuan kejahatan seksual tersebut terjadi pada anak-anak. Dan tidak berlaku pada orang dewasa.

Pernyataan itu disampaikan HNW, sapaan akrabnya, ketika menjadi pembicara pada acara sosialisasi Empat Pilar MPR di hadapan peserta Musyarah Kerja Nasional (Mukernas) Jaringan Pemuda Remaja Masjid Indonesia (JPRMI).

Selain Hidayat, materi sosialisasi juga disampaikan Ketua Fraksi PKS MPR TB. Soenmandjaja. Acara tersebut berlangsung di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (27/2).

Perhatian kepolisian terhadap aksi terorisme dan penyalahgunaan narkoba menurut Hidayat tidak boleh membuat pemerintah melupakan kejahatan LGBT. Apalagi setelah tertangkapnya dua orang oknum guru di Jawa Timur yang tengah melakukan hubungan sesama jenis, padahal keduanya mengenakan baju seragam PNS.

"Karena itu LGBT harus diperhatikan secara sungguh-sungguh. Jangan sampai dibiarkan meluas sehingga menjadi penyakit sosial yang semakin besar", kata Hidayat menambahkan.

 
Berita Terpopuler