HNW: Soal Amendemen Tinggal Menunggu 'Gong' Anggota MPR

ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid
Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana amendemen UUD 1945 yang akan dilaksanakan MPR sudah makin mengerucut ke arah pelaksanaan.

Menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, progresnya sebenarnya sudah tinggal gong saja, yakni usulan dari anggota MPR. Persyaratan amendemen diatur dalam Pasal 37 ayat 1-4.

Pada ayat 1 jelas disebutkan bahwa perubahan UUD dapat diagendakan bila diajukan sekurang-kurangnya oleh sepertiga anggota MPR, diajukan secara tertulis, dan disebutkan pasal-pasal mana yang akan dirubah plus alasan perubahan.

"Dari sisi wacana bahwa semua partai, fraksi, DPD sudah menyetujui bahkan elemen masyarakat seperti forum rektor, ormas NU dan Muhammadiyah juga menyetujui soal amandemen, terutama sasaran utamanya memunculkan kembali haluan negara. Bahkan melebihi dari sepertiga. Tapi, amandemen bukan sekedar wacana, sekarang tinggal dukungan konkrit yakni usulan sesuai yang disyaratkan UU. Intinya sekarang menunggu usulan anggota," katanya, usai kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR bersama KAMMI, di Aula Masjid Saadatu Drain, Pejaten Raya, Jakarta Selatan, Ahad (21/2 ).

Banyak elemen masyarakat, lanjut Hidayat, yang meminta agar Pimpinan MPR mendorong agar anggota MPR segera menyampaikan usulan, Hidayat menerangkan bahwa Pimpinan MPR sifatnya menunggu tidak ada intervensi mendorong atau memaksa.

"Kita lihat saja kalau memang diusulkan anggota ya kita laksanakan, kalau hanya sebatas wacana ya sudah menjadi wacana saja. Kami pimpinan MPR tidak bisa memaksa-maksa. Kami pasif saja tapi kita sudah menyiapkan diri sejak lama melalui kajian-kajian yang mendalam sebab di MPR ada badan dan lembaga pengkajian. Intinya kami siap bergerak. Hari Rabu besok, kami Pimpinan MPR akan rapat gabungan dengan Pimpinan Fraksi dan kelompok anggota untuk membahas tentang wacana usulan perubahan UUD dan GBHN," pungkasnya.

 
Berita Terpopuler