MPR: Kebebasan Beragama Jangan Disalahgunakan

ROL/Fian Firatmaja
Hidayat Nur Wahid
Rep: Eko Supriyadi Red: Winda Destiana Putri

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid ( HNW ) memberikan materi Empat Pilar MPR RI ( Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ) dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kerjasama MPR RI dengan Ikatan Da'i Indonesia (Ikadi), di aula Asrama Haji Bekasi, Jawa Barat, Sabtu ( 13/2 ).

Dalam paparannya, Hidayat berbicara soal implementasi UUD Bab XA tentang Hak Asasi Manusia ( HAM ). Menurutnya, saat ini banyak yang salah kaprah dan kebablasan dalam implementasi Hak Asasi Manusia terutama kebebasan berpendapat dan berserikat.

Kebebasan diartikan sangat bebas sehingga lupa dengan norma-norman agama, seperti banyaknya pihak menuntut soal pernikahan lintas agama, kebebasan pernikahan sejenis sampai menginterpretasikan agama seenangkan dengan berlindung atas nama kebebasan berpendapat.

''Contohnya muncul fenomena Gafatar bahkan sampai ada yang mengaku Nabi serta aksi-aksi radikalisme,'' katanya.

Padahal, lanjut Hidayat, kebebasan itu sendiri mesti ada batasannya seperti yang tercantum dalam Pasal 28 J yang berbunyi 'Berkewajiban menghargai hak asasi orang lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU '

Ia menambahkan, sudah jelas konstitusi negara Indonesia memberikan kebebasan berekspresi dan berpendapat serta berserikat, namun ada batasan yang ditetapkan perundangan. Jika tidak dibatasi, maka akan kebebasan itu sendiri bisa jadi kebablasan.

''Setiap orang bebas mendirikan organisasi negatif misalnya perkumpulan maling, teroris. Pembatasan ada untuk menghormati hak orang lain juga," jelasnya.

Acara sosialisasi ini merupakan kegiatan Musyawarah Nasional ke-2 Ikadi yang diselenggatakan tanggal 12-13 Februari 2016. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Agama dan perwakilan Panglima TNI.

 
Berita Terpopuler