Forum Priviligeatum Perlu Dikaji

MPR
seminar badan pengkajian MPR di Medan.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Forum priviligeatum yang mengatur proses peradilan bagi para penyelanggara masih perlu dikaji. Wakil Ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Rambe Kamaruzzaman mengatakan dari sudut substansi peradilan, persoalan ini harus dibicarakan secara matang antara aspek-aspek kemanfaatan, kepastian dan keadilan.

"Sebenarnya isu ini sudah berkembang di masyarakat bahwa pejabat negara yang terangkut kasus hukum diproses melalui forum priviligeatum. Namun hal ini masih perlu dikaji," kata Rambe setelah Seminar Nasional tentang Penataan Kewenangan Mahkamah Agung dalam Memperkuat Pelaksanaan Kekuasaan, Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Medan, Sabtu, (22/8).

Hadir dalam senimar ini sekitar 300 orang yang terdiri dari unsur lembaga negara, pemerintah, partai politik, organisasi sosial kemasyarakatan, dan civitas academika. Acara terselenggara atas kerjasama dengan Univ.Islam Negeri Sumut. Dari Badan Kajian turut mewakili. Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Junimart Girsang, Djoni Rolindrawan, Darmayanti Lubis.

 
Berita Terpopuler