Hipotesis BKKBN: Judi Online Picu Konflik Rumah Tangga Berujung Perceraian

Menurut Kepala BKKBN, penjudi umumnya membuat situasi keluarga tidak tenteram.

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, mengatakan 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah provinsi Jawa Barat (Jabar) yang paling tinggi dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID,  Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dr Hasto Wardoyo mengemukakan bahwa judi berkontribusi terhadap konflik yang terjadi di dalam rumah tangga dan konflik itu bisa berujung perceraian. Meskipun belum memiliki penelitian yang objektif mengenai korelasi antara judi daring dengan perceraian, Hasto menyebutkan bahwa 70 persen perceraian di Indonesia disebabkan oleh perbedaan pendapat kecil antara suami dan istri.

"Kami belum punya penelitian yang secara objektif menghubungkan antara perceraian sama judi online. Tetapi perceraian yang kita lihat sekarang lebih dari 70 persen sebabnya karena perbedaan pendapat (konflik) yang kecil-kecil antara suami dan istri," kata Hasto.

Hasto mengemukakan, penjudi umumnya membuat situasi keluarga tidak tenteram lantaran penjudi tidak stabil emosinya dan cepat kecewa. "Dan saya yakin juga tidak berkahlah hasilnya. Sehingga perceraian pun akan terpengaruh. Itu baru hipotesis saya," kata Hasto.

Dia khawatir kalau ada suami spekulasi dengan berjudi pasti situasi keluarga itu tidak tenteram. "Karena orang berjudi itu mungkin juga emosi, kecewa. Kalau menang pun juga eforia kadang-kadang uangnya dihambur-hamburkan," kata Hasto.

Menurut Hasto, perilaku judi adalah perilaku toksik yang dapat membuat orang di sekitar toksik juga. "Karena itu perilaku toksik kalau menurut saya. Dan perilaku toksik itu, orang toksik ketemu orang normal kan jadi kacau juga," kata Hasto.

Berdasarkan laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia, pada 2023 ada 516 ribu kasus perceraian. Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi daring (online).

Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.

"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir. Kalau akumulasi sejak kuartal pertama 2024 mencapai Rp 600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Selain itu, Natsir mengungkapkan sekitar 80 persen dari 3,2 juta pemain judi daring yang telah teridentifikasi, mereka rata-rata bermain di atas Rp100 ribu. Profil yang bermain judi daring itupun bervariasi, mulai dari pelajar, mahasiswa bahkan sampai ibu rumah tangga.

Judi online lintas daerah dan profesi. - (Republika)

Salah satu daerah yang memiliki fakta judi online menjadi penyebab perceraian yakni Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan judi online menjadi salah satu penyebab aparatur sipil negara (ASN) bercerai dari pasangannya.

Baca Juga

"Setiap tahun ada dua orang ASN yang bercerai dari pasangannya karena faktor kesulitan ekonomi, dan juga salah satu penyebab adalah judi online,” kata Pejabat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mukomuko Niko Hafri di Mukomuko, Rabu (26/6/2024).

Niko Hafri yang juga Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN ini mengatakan selain kesulitan ekonomi, dan ada pula ASN perempuan menggugat cerai pasangannya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam proses pembinaan yang dilakukan oleh pihaknya ini, alasan pihak yang menggugat cerai pasangannya tidak tertulis di berita acaranya.

Kendati demikian, katanya, ketika mereka menyampaikan keterangan kepada instansinya, dia sendiri yang mengutarakan penyebabnya karena judi online sehingga membuat ekonominya menjadi sulit.

“Ketika penggugat memberikan keterangan lisan, dia menyebutkan judi online menjadi faktor hingga akhirnya menggugat cerai pasangannya," ujarnya.

Sementara itu, ia menyebutkan, berdasarkan data jumlah ASN yang menggugat cerai pasangannya pada tahun 2022 sebanyak 15 orang, namun dari belasan ASN ada yang berpotensi rujuk. Kemudian jumlah ASN yang menggugat cerai pasangannya tahun 2023 sebanyak lima orang yang bercerai, lalu pada tahun 2024 atau sampai tanggal 26 Juni 2024 ini ada tiga ASN yang bercerai, dua di antaranya masih berproses.

Komik Si Calus : Korban Judi - (Republika/Daan Yahya)

Pada Selasa (25/6/2024), Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (judi online) mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak. Provinsi Jawa Barat teratas.

"Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar (judi online), berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat," kata Menteri Koordinator (Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) RI sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto kepada wartawan usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.

Sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Hadi mengungkap terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

"Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp 1,3 triliun," ucap Hadi.

Berikutnya, di posisi keempat adalah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp1,051 triliun. Terakhir, provinsi di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten.

"Di Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun," ujarnya.

Selain di tingkat provinsi, Hadi juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp430 miliar.

Sementara itu di tingkat kecamatan, Hadi mengungkap tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp 176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp 139 miliar.

"Berikutnya Kecamatan Kemayoran itu Rp118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang. Kecamatan Kalideres Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp 108 miliar, pemainnya 7.127 orang," kata Hadi Tjahjanto.

Infografis empat syarat terjadinya judi. - (Dok Republika)

 
Berita Terpopuler